Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei, Ini Rinciannya

270 View

Kabarinesia.com – Pencari cuan aset kripto tentunya tengah mengalami sebuah ganjalan, karena mulai 1 Mei 2022 ini, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Bappebti, memiliki kewajiban memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli. termasuk Indodax

Adanya penetapan pemungutan pajak ini, tentunya juga menimbulkan sisi positif. Khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang kini ramai dikalangan masyarakat.

Baca Juga:

Selain itu, kripto juga sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappeti. Ini artinya aset kripto sudah legal.

Namun, meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, tentu saja masih muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang akan dikenakan kepada para investor. Yakni bertambah 0,21%. Rinciannya 0,1% untuk Pph dan 0,11% untuk PPN.

Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, Indodax akan mematuhi peraturan. Tapi ia berharap persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu agar fee bisa lebih murah.

Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21%. Jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif pph normal.

Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan calon pedagang fisik aset kripto terdafar Bappebti juga siap memungut pajak.  

Tokocrypto menyatakan, mengenakan PPN dan PPh dan digabungkan dengan biaya trading fee. Sehingga total pemotongan menjadi 0,31%. Rinciannya, trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPN & PPh sebesar 0,21%. 

Menurut Tokocrypto, penggabungan pemotongan ini agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai. Pedagang aset kripto dihimbau menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.

Penutup

Itulah informasi terkait Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Untuk itu, jangan lupa kunjungi terus website kami Kabarinesia.com agar bisa mengetahui informasi terbaru dan terupdate seputar dunia investasi kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *