Polda Sulut Police Line PETI di Perkebunan Salak Tobongon, Tiga Nama Masih Didalami

Redaksi
3 Okt 2025 06:18
2 menit membaca

KABARINESIA.COM, BOLTIM – Aparat kepolisian kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu, 30 Agustus 2025, menyegel dua titik lokasi tambang emas ilegal di perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kanit Tipidter Polda Sulut, Iptu Ferdian Martadinata, membenarkan adanya penindakan sekaligus pemasangan garis polisi (Police Line) di lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI.

“Lokasi PETI di Desa Tobongon sudah kami tindak dan dipasangi garis polisi,” tegas Iptu Ferdian, mantan Kasat Reskrim Polres Minut, kepada media ini, Selasa (2/9/2025).

Informasi diperoleh, dalam operasi tersebut polisi menemukan sebuah bak rendaman berukuran besar berisi material tanah yang diduga mengandung emas siap produksi, serta satu unit alat berat jenis excavator yang langsung disegel menggunakan Police Line.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para terduga pelaku berinisial GM, AB, dan NM. “Untuk pelaku masih dalam pendalaman,” jelas Iptu Ferdian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, sanksi hukum terhadap aktivitas PETI sangat jelas, yakni ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kini publik menanti langkah lanjutan Polda Sulut. Apakah para terduga pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau penindakan ini hanya sebatas peringatan tegas bagi mereka yang nekat menjalankan aktivitas tambang ilegal di Boltim. (**)

lanjutan Polda Sulut. Apakah para terduga pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau penindakan ini hanya sebatas peringatan tegas bagi mereka yang nekat menjalankan aktivitas tambang ilegal di Boltim. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *