Satreskrim Polresta Palu Blokir Praktik Nakal, Awasi Penjualan Beras Melebihi HET

Fikriansyah Tatengkeng
26 Okt 2025 17:44
Palu 0 9
2 menit membaca

KabariNesia.com, Palu – Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan langkah pengawasan terhadap harga jual beras di pasaran.

Tim Satreskrim melakukan peninjauan langsung ke sejumlah ritel dan pasar tradisional di Kota Palu, Minggu (26/10/2025), untuk memastikan harga sesuai dengan regulasi pemerintah.

Upaya ini menjadi bagian dari pengendalian stabilitas pangan dan menjaga agar harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan, HET beras premium berada di angka Rp14.900/kg, medium Rp13.500/kg, dan SPHP Rp12.500/kg.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail SH, MH, melalui Kanit Ekonomi Khusus IPDA Ridho, mengungkapkan hasil pemantauan di lapangan masih menunjukkan adanya selisih harga di beberapa titik penjualan.

“Dari hasil pengecekan, beras premium dijual hingga Rp16.000/kg atau lebih tinggi Rp1.100 dari HET. Sedangkan beras medium dijual Rp14.000/kg, selisih Rp500 dari ketentuan pemerintah,” jelas IPDA Ridho.

Sementara itu, untuk beras SPHP, harga masih sesuai dengan ketetapan pemerintah dan belum ditemukan adanya pelanggaran.

Kasat Reskrim AKP Ismail menegaskan pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada pedagang agar menjual sesuai dengan HET serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan rutin.

“Kami minta para pedagang mematuhi aturan pemerintah. Langkah ini bukan semata pengawasan, tapi juga upaya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail.

Ia menambahkan, Polresta Palu bersama instansi teknis akan melanjutkan pemantauan berkala guna mencegah kenaikan harga yang tidak wajar di pasar.

“Kami akan terus berkoordinasi dan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan. Prinsipnya jelas, harga harus sesuai regulasi,” pungkasnya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *